Muara Angke Lumpuh: Gagalnya Tata Kelola Pelabuhan ?

Berita172 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Wajah Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke tak lagi menyerupai gerbang ekonomi pesisir, melainkan instalasi kemacetan yang masif. Kapasitas dermaga yang semula dirancang untuk 500 kapal kini dipaksa menampung lebih dari 2.500 armada. Akibatnya, ribuan nelayan terjebak dalam “labirin besi” yang nyaris tak bergerak, mencerminkan persoalan akut dalam tata kelola ruang publik di beranda ibu kota.

Langkah darurat akhirnya diambil. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mulai melakukan operasi pembersihan. Memasuki hari keempat, tim gabungan baru berhasil menyeret 22 unit kapal mangkrak ke Dermaga Kali Adem dan Green Bay. Angka ini masih jauh dari target relokasi 365 kapal yang teridentifikasi tidak aktif dan telah bertahun-tahun menyumbat urat nadi pelabuhan.

Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menerima audiensi perwakilan nelayan Muara Angke untuk menyerap langsung keluhan di lapangan. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menegaskan komitmen mempercepat penataan dermaga, relokasi kapal mati, serta pembenahan sistem perizinan agar aktivitas melaut kembali normal secara bertahap dan terukur.

Namun, evakuasi fisik semata tidak cukup menyentuh akar persoalan. Selama bertahun-tahun, izin pangkalan terus diproduksi tanpa disesuaikan dengan kapasitas kolam labuh yang tersedia secara fisik. Diskoneksi antara administrasi dan realitas lapangan inilah yang memicu penumpukan massal dan melumpuhkan operasional pelabuhan.

Baca juga:  KAMASTA Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Skandal PT. TMM: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Tambang

Kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis parkir kapal, melainkan pemborosan aset yang luar biasa. Kapal-kapal produktif bernilai miliaran rupiah terpaksa menganggur, tersandera oleh bangkai besi yang tak lagi menyumbang pada pendapatan negara. Inefisiensi ini melahirkan beban logistik yang melonjak tajam, sementara martabat ekonomi nelayan terus tergerus.

Moratorium izin pangkalan yang diberlakukan pada awal 2026 menyingkap lemahnya perencanaan masa lalu. Kebijakan ini menjadi pengakuan atas obral izin ketika kapasitas pelabuhan sudah jauh melampaui batas. Di titik inilah, aspek etis kebijakan dipertanyakan: mengapa beban kegagalan manajemen harus dipikul oleh nelayan yang patuh aturan.

Komentar