KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM — Viralnya sebuah video kritik terhadap Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara di media sosial dinilai sebagai ekspresi kebebasan berpendapat yang sah dalam demokrasi. Namun, kebebasan tersebut menjadi problematik ketika tidak dibarengi pemahaman dasar tentang tata kelola pemerintahan.
Hal itu disampaikan Ketua Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI), Andrianto, menanggapi video kritik yang beredar dari akun TikTok @saptabahaya terkait pengelolaan Pulau Senja dan Pantai Kartika.
Menurut Andrianto, kritik tersebut keliru karena tidak memahami peta kewenangan dalam sistem pemerintahan daerah. Menuding Kepala Dinas Pariwisata Provinsi “tidak bekerja” hanya karena dua objek wisata tersebut belum dikelola maksimal menunjukkan kegagalan mendasar dalam membedakan kewenangan provinsi dan kabupaten.
“Berani bersuara itu penting, tetapi ketepatan sasaran jauh lebih penting. Kritik tanpa pemahaman kewenangan hanya akan menjadi bising di ruang publik, miskin substansi,” tegas Andrianto.
Ia menjelaskan bahwa Pulau Senja dan Pantai Kartika bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, melainkan milik masyarakat dan pihak privat, serta telah masuk dalam RTRW Pariwisata Kabupaten Konawe Selatan. Dengan demikian, locus utama perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan berada pada pemerintah kabupaten.
Dalam kerangka desentralisasi asimetris, lanjut Andrianto, peran pemerintah provinsi bersifat koordinatif, fasilitatif, dan supervisi, bukan sebagai eksekutor tunggal atas seluruh objek wisata di kabupaten/kota.
“Menyalahkan Kadis Pariwisata Provinsi atas objek wisata yang bukan kewenangannya sama saja dengan menuntut Menteri Pendidikan membangun ruang kelas desa tanpa melalui pemerintah daerah,” ujarnya.
Terkait isu dugaan tumpang tindih kawasan wisata dengan IUP galian C, Andrianto menilai narasi viral yang berkembang juga tidak mencerminkan fakta administratif yang sebenarnya. Ia menyebut Dinas Pariwisata Provinsi telah menjalankan fungsinya secara prosedural dengan menyerahkan telaah akademis kepada Dinas ESDM Sultra, sebagai instansi yang memiliki kewenangan langsung di sektor pertambangan.













Komentar