Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo, Gubernur Sultra Terbitkan Edaran Penertiban Reklame dan Kabel Udara

Selain itu, operator utilitas diarahkan memulai penataan kabel udara secara bertahap, termasuk pemindahan jaringan ke bawah tanah (ducting), terutama di kawasan jalan protokol dan pusat aktivitas publik.

Surat edaran tersebut juga mempertegas peran masing-masing instansi. Dinas Perhubungan diminta memastikan reklame dan kabel tidak mengganggu keselamatan lalu lintas serta rambu jalan. Badan Pendapatan Daerah diarahkan memperketat pengawasan pajak reklame agar sejalan dengan legalitas dan tata ruang. Sementara Diskominfo dan Dinas ESDM didorong untuk mengoordinasikan penataan infrastruktur utilitas agar lebih rapi dan terintegrasi.

PLN dan Telkom Indonesia mendapat penekanan untuk merapikan kabel menjuntai, meningkatkan pemeliharaan jaringan, serta mengoptimalkan penggunaan bersama infrastruktur pasif guna mencegah penumpukan tiang baru di ruang publik.

Gubernur menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini memerlukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Forkopimda, agar proses penertiban berjalan kondusif tanpa mengganggu layanan masyarakat.

Melalui langkah ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menargetkan terwujudnya kawasan perkotaan yang lebih tertib, aman, dan nyaman, sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam membangun tata kelola ruang publik yang berkualitas dan berkelanjutan.

Baca juga:  Sekda Sultra Buka Executive Meeting Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Bombana

Komentar