Pengembalian Mobil Dinas Pemprov Sultra Jadi Bukti Penguasaan Aset, LPKP: Narasi Lama Terpatahkan

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara secara resmi menerima pengembalian satu unit kendaraan dinas roda empat milik daerah pada Rabu, 28 Januari 2026. Pengembalian tersebut tercatat dalam Berita Acara Penyerahan/Pengembalian Kendaraan Dinas yang ditandatangani kedua belah pihak.

Kendaraan yang dikembalikan diketahui merupakan Toyota Innova 2.0 A/T Mini Bus dengan nomor polisi DT 1553, tahun pembuatan 2014, berwarna hitam metalik. Mobil tersebut diserahkan oleh Doni Wijaya kepada Mukhtar, S.Pd., M.Sc, selaku Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara yang mewakili pemerintah daerah.

Dalam dokumen resmi disebutkan, kendaraan tersebut sebelumnya digunakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 000.2.3.4/6514 tertanggal 25 Oktober 2024, dan kini telah dikembalikan dalam kondisi baik lengkap dengan STNK untuk kembali dimanfaatkan dalam operasional pemerintahan.

Pengembalian ini dinilai menjadi fakta penting yang mematahkan klaim sejumlah pihak yang sebelumnya menyatakan tidak pernah menguasai aset negara. Proses pengembalian secara administratif justru menunjukkan bahwa kendaraan tersebut memang berada dalam penguasaan pihak tertentu sebelum dikembalikan ke Pemprov Sultra.

Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (LPKP-SULTRA), La Ode Tuangge, menegaskan bahwa fakta pengembalian aset tidak dapat dibantah dan harus dilihat secara objektif.

Baca juga:  Gubernur ASR Siap Dukung Transformasi Transmigrasi 2025 untuk Dorong Ekonomi Lokal dan Kesejahteraan

“Jika tidak pernah menguasai aset negara, tentu tidak akan ada proses pengembalian resmi seperti ini. Fakta administrasi sudah berbicara dengan sendirinya,” ujar La Ode Tuangge, Rabu (28/1/2026).

Komentar