Nomor Seri Tak Terdaftar, Dugaan Ijazah Palsu Bupati Busel Dilaporkan ke Mabes Polri

Berita173 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama Bupati Buton Selatan (Busel), H. Muhammad Adios, resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Laporan tersebut dilayangkan oleh Lingkar Intelektual Masyarakat Independent (LIMIT) setelah melakukan penelusuran dan pengumpulan data terkait keabsahan ijazah yang digunakan Adios.

Ijazah yang dipersoalkan merupakan ijazah tingkat SMA dengan mencatut nama SMA Mutiara Baubau, tertanggal kelulusan 25 April 1985. Berdasarkan hasil penelusuran, nomor seri ijazah tersebut tidak ditemukan dalam Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL), yang merupakan basis data resmi Kementerian Pendidikan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Muhammad Adios pertama kali berupaya melegalkan ijazah tersebut saat proses pencalonan sebagai Bupati Buton Selatan. Namun, pihak SMA Mutiara Baubau mengaku tidak menemukan arsip ijazah atas nama yang bersangkutan, dan Adios juga disebut tidak mampu menunjukkan ijazah asli.

Upaya legalisasi kemudian dilakukan ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Baubau. Akan tetapi, nomor ijazah yang diajukan tetap tidak terdaftar dalam sistem SIVIL. Meski demikian, fotokopi ijazah tersebut justru diketahui telah dilegalisir oleh Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Baubau, yang secara kewenangan dinilai tidak berhak melakukan legalisasi ijazah SMA.

Baca juga:  La Ode Fasikin: Jumlah ASN Bertambah, Tapi Jangan Sampai Kinerja Menurun

LIMIT dalam laporannya turut melampirkan surat pernyataan bermaterai dari Kepala Bidang Dikdas Kota Baubau, Makmun, S.Pd, yang mengakui bahwa legalisasi tersebut merupakan kekeliruan.

Komentar