Diduga Lampaui Kewenangan dan Tidak Mengerti Aturan, Ketua BPD Masalili Arogan serta Abaikan Rencana RDP DPRD Muna

Berita85 Dilihat

MUNA, NUSANTARAVOICE.COM – Permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna agar seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu (PAW) Desa Masalili dihentikan sementara waktu, tampaknya diabaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masalili. BPD justru bersikeras melanjutkan tahapan Pilkades PAW meski DPRD tengah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik tersebut.

Sikap BPD Masalili itu didasarkan pada surat Desk Pilkades Antar Waktu Kabupaten Muna Nomor 005/DESK/I/2026 tertanggal 22 Januari 2026, perihal Tindak Lanjut Keberatan Bakal Calon Kepala Desa Masalili. BPD menilai putusan tersebut menjadi dasar hukum untuk tetap melanjutkan tahapan Pilkades

Padahal sebelumnya, DPRD Kabupaten Muna secara tegas meminta Desk Pilkades menunda seluruh tahapan Pilkades PAW Desa Masalili hingga RDP dilaksanakan, yang dijadwalkan pada 3 Februari 2026.

Sikap berbeda ini mencuat dalam rapat yang digelar BPD Masalili di Balai Pertemuan Desa Masalili, Selasa (27/1/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Masalili, Camat Kontunaga La Ode Muharam, Kapolsek Kontunaga Ipda Musyair, serta Penjabat Kepala Desa Masalili La Maemudi.

Rapat berlangsung panas akibat perbedaan pandangan tajam antara Ketua BPD Masalili dan Ketua PPKD Masalili terkait sikap terhadap arahan DPRD.

Baca juga:  Kunjungan Kerja di Sultra, Menteri PU Bakal Tinjau Proyek Strategis ini!

Ketua BPD Masalili, La Ode Muhammad Nasiri, menyatakan hingga saat rapat berlangsung pihaknya belum menerima surat resmi dari Desk Pilkades yang memuat arahan DPRD untuk menghentikan sementara seluruh tahapan Pilkades PAW.

“BPD belum menerima surat atau arahan dari Desk Pilkades Kabupaten terkait penundaan. Jadi kami menilai tidak ada masalah untuk melanjutkan proses,” ujar Nasiri.

Ia bahkan mendorong agar dilakukan peninjauan ulang terhadap Pengumuman PPKD Masalili Nomor 01/PPKD/DMS/I/2026, dengan tujuan menetapkan Abd. Rahmansyah sebagai bakal calon kepala desa yang memenuhi syarat. Nasiri juga mengusulkan pengambilan keputusan melalui mekanisme pemungutan suara.

“Kalau perlu, kita voting saja. Kalau ada yang keberatan, silakan sampaikan ke Desk Pilkades Kabupaten,” ucapnya.

Komentar