“Dalam perkara ini ada satu partai politik dan satu organisasi kemasyarakatan yang terlibat langsung,” ujar Noel dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Noel bersama sejumlah terdakwa lain disebut telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk menyerahkan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000. Praktik tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2021.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Noel secara pribadi diduga menerima uang sebesar Rp 3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler. Penerimaan tersebut, menurut Jaksa, tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pelaporan gratifikasi.
“Seluruh penerimaan tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap sebagai suap karena tidak memiliki alas hak yang sah,” tegas Jaksa dalam persidangan.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana berat. Hingga kini, persidangan masih berlanjut dan publik menanti pengungkapan lebih jauh terkait aktor lain yang diduga terlibat, termasuk partai politik berinisial “K” yang disinggung terdakwa.











Komentar