Terkuak, SIP Rumah Dinas Jalan Ahmad Yani Atas Nama Rustamin Effendy, Bukan Nur Alam

banner 468x60

Sebagai bentuk penertiban, Pemprov Sultra sebelumnya telah menempuh langkah persuasif dengan menerbitkan lima Surat Pemberitahuan Pengosongan BMD kepada penghuni rumah dinas dan gudang yang berada di kawasan Jalan Ahmad Yani. Namun hingga kini, aset tersebut belum juga dikosongkan.

Langkah penertiban ini, lanjut Ruslan, merupakan tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra terkait aset pemerintah daerah yang masih dikuasai oleh pihak lain. Selain itu, kebijakan tersebut juga sejalan dengan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi salah satu area intervensi utama.

“Pemprov Sultra meminta kepada siapa pun yang masih menguasai aset daerah tanpa dasar hukum yang sah agar dengan kesadaran sendiri mengembalikan aset tersebut untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat luas,” tegasnya.

Pemprov Sultra menegaskan, penertiban aset daerah akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen memperbaiki tata kelola aset dan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, tertib, dan akuntabel.

banner 336x280
Baca juga:  Dukung Pesona Tenun Tolaki di Pentas Nasional, Visioner Indonesia Apresiasi Komitmen Bank Sultra

Komentar