Namun, penjelasan tersebut justru menuai kritik. Penandatanganan surat berkop resmi instansi pemerintah untuk agenda non-kedinasan dinilai sebagai penyalahgunaan kewenangan administratif serta membuka ruang konflik kepentingan, terlebih ketika agenda tersebut dikaitkan dengan isu pengumpulan dana.
Aliansi Mahasiswa Muna menilai tindakan Kepala DPMD Muna tersebut mencerminkan kegagalan menjaga netralitas, profesionalisme, dan integritas jabatan publik. Menurut mereka, penggunaan kewenangan struktural untuk kepentingan di luar tugas kedinasan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Seorang kepala dinas tidak boleh meminjamkan kewenangan negara untuk agenda non-kedinasan yang berimplikasi pada dugaan pungli. Ini pelanggaran etika birokrasi dan administrasi pemerintahan,” tegas Rolin, juru bicara Aliansi Mahasiswa Muna.
Ia menilai, peristiwa ini berkorelasi dengan sejumlah polemik lain yang menyeret DPMD Muna, termasuk kontroversi dalam Desk Pilkades Antar Waktu Desa Masalili, yang dinilai sarat kepentingan dan intervensi kebijakan.
“Atas dasar itu, kami mendesak Bupati Muna segera mencopot Kepala DPMD Muna serta membentuk tim independen untuk mengusut dugaan pungli dan maladministrasi di tubuh DPMD,” ujarnya.
Aliansi Mahasiswa Muna menyatakan akan menempuh langkah lanjutan berupa pengaduan resmi ke Ombudsman RI, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum apabila tidak ada langkah tegas dari pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Muna belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan pencopotan Kepala DPMD Muna maupun rencana evaluasi internal atas dugaan tersebut.











Komentar