MUNA, NUSANTARAVOICE.COM — Polemik Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, terus menuai sorotan. Kali ini, kritik keras datang dari Dewan Pembina Lingkar Persudaraan Pemuda Pelajar Mahasiwa Masaliii (LP3MM), Alfansyah, yang menilai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna, Fajarudin Wunanto, tidak memahami secara utuh tahapan dan batas waktu Pilkades PAW sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (juknis).
Alfansyah menegaskan, dalam tahapan Pilkades PAW telah ditetapkan secara jelas batas waktu penyerahan berkas bakal calon serta jadwal pleno penetapan calon oleh Panitia Kabupaten melalui Tim Desk Pilkades. Namun dalam praktiknya, justru bakal calon yang menyerahkan berkas melewati batas waktu, serta pleno yang dilakukan oleh panitia tandingan, tetap diloloskan.
“Ini yang kami anggap janggal dan lucu. Kabupaten sudah menetapkan tahapan dan jadwal resmi, tapi justru yang melanggar batas waktu malah diloloskan. Sementara panitia yang bekerja sesuai juknis justru ditekan,” tegas Alfansyah, Jumat, di Kendari (23/1/2026).
Menurutnya mantan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Hukum UHO kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakpahaman Kepala DPMD Muna terhadap mekanisme Pilkades PAW, sekaligus lemahnya komitmen menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam demokrasi desa.
Ia juga menyinggung sikap DPMD Muna yang dinilai mengabaikan klarifikasi resmi Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PPKD) Desa Masalili, yang telah menjelaskan secara rinci proses penelitian administrasi bakal calon sesuai juknis.
“Kalau juknis dibaca dan dipahami, tidak mungkin keputusan diambil dengan mengabaikan tahapan dan batas waktu. Ini bukan soal siapa calonnya, tapi soal tertib administrasi dan marwah demokrasi desa,” ujarnya.
Di sisi lain, PPKD Masalili telah membantah keberatan dan aduan hukum yang diajukan salah satu bakal calon, Abd. Rahmansyah, melalui kuasa hukumnya. Panitia menilai langkah tersebut sarat penggiringan opini dan tidak berdasar secara hukum.

















Komentar