Dewan Pembina LP3MM Nilai Kadis DPMD Muna Fajarudin Wunanto, Tak Pahami Tahapan Pilkades PAW, Akan Diadukan ke Ombudsman RI

Berita91 Dilihat

Ketua PPKD Masalili, Rahmat Hidayat, menegaskan seluruh tahapan Pilkades PAW dilaksanakan secara kolektif dan berpedoman penuh pada Keputusan Bupati Muna Nomor 100.3.3.2/474/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pilkades Antar Waktu.

Namun demikian, Alfansyah menyoroti adanya surat penetapan bakal calon bertanggal 9 Januari 2026 yang diterbitkan oleh oknum panitia tertentu, yang dinilai cacat administratif karena tidak bernomor, tidak dilengkapi berita acara pleno, serta tanpa lampiran hasil verifikasi berkas.

“Surat seperti itu tidak bisa dijadikan dasar keputusan. Kalau dipaksakan, itu masuk dugaan maladministrasi,” katanya.

Atas dasar itu, Mahasiswa Masalili memastikan akan mendorong pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia, serta meminta evaluasi menyeluruh terhadap Kepala DPMD Muna dan oknum panitia yang diduga melanggar prosedur.

“Kami mendorong agar persoalan ini ditangani secara objektif melalui mekanisme pengawasan yang tersedia, termasuk Ombudsman RI, agar pelaksanaan Pilkades PAW ke depan benar-benar berjalan sesuai juknis, tahapan, dan prinsip keadilan demokrasi desa,” tutup Alfansyah.

Untuk diketahui Kepalad DPMD Muna Fajarudin Wunanto tidak kali ini saja melakukan Blunder akan tetapi sebelumnya dinilai melakukan blunder serius setelah menandatangani surat undangan rapat berkop resmi DPMD yang belakangan dikaitkan dengan dugaan pungutan terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades).

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPMD Kabupaten Muna, Fajarudin Wunanto, belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dan rencana pengaduan tersebut.