Sementara itu, Koodinator Aksi di Sulawesi Tenggara menegaskan pentingnya peran Kejaksaan Tinggi Sultra dan BPJN Sultra untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini.
Mereka mendesak dilakukan penyelidikan hukum dan audit teknis secara menyeluruh agar proyek strategis nasional tidak menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan Instruksi Presiden di daerah.
Melalui aksi serentak ini, kedua organisasi menyampaikan tuntutan yang sama, yakni mendesak Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sultra untuk mengusut dugaan penyimpangan proyek, serta meminta Ditjen Bina Marga untuk melakukan evaluasi total terhadap Kepala BPJN, PPK dan kontraktor pelaksana. Mereka juga menolak segala bentuk addendum kontrak bermasalah yang berpotensi menutupi kegagalan pekerjaan dan merugikan keuangan negara.
Aksi ini sekaligus menjadi peringatan bahwa Program Inpres Jalan Daerah sebagai kebijakan strategis nasional tidak boleh dijalankan secara asal-asalan. Pembiaran terhadap proyek bermasalah dinilai bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga ancaman serius terhadap kepercayaan publik dan wibawa negara dalam mengelola uang rakyat.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan hukum dan tanggung jawab yang nyata. Jalan ini harus selesai sesuai spesifikasi, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Bung Ayt











Komentar