JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mengumumkan daftar perusahaan pertambangan yang telah memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif kepada negara. Dari sektor pertambangan, tercatat tujuh perusahaan telah merealisasikan pembayaran maupun menyatakan komitmen pembayaran dengan total nilai mencapai sekitar Rp2,31 triliun.
Salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut berasal dari Sulawesi Tenggara, yakni PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, itu tercatat telah menyetorkan denda administratif dalam jumlah signifikan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa PT TMS telah melakukan pembayaran awal sebesar Rp500 miliar. Meski demikian, perusahaan tersebut masih memiliki kewajiban lanjutan yang diharapkan dapat segera diselesaikan.
“Dari korporasi yang diundang dan hadir, PT Tonia Mitra Sejahtera sudah melakukan pembayaran sebesar Rp500 miliar. Namun masih ada kewajiban lain yang kami harapkan dapat segera dituntaskan,” ujar Barita dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/1/2026).







Komentar