Satgas PKH memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang dinilai kooperatif dan patuh terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam pemenuhan kewajiban pembayaran denda administratif sebagai bagian dari penertiban aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
Barita juga mengungkapkan bahwa dari total 32 korporasi yang dipanggil oleh Satgas PKH, sebanyak 22 perusahaan memenuhi undangan. Namun hingga saat ini, baru tujuh perusahaan yang benar-benar merealisasikan pembayaran denda.
“Dari 32 korporasi yang kita undang, 22 hadir. Dan sejauh ini baru tujuh korporasi yang sudah melakukan pembayaran, salah satunya PT TMS,” jelasnya.
Sebelumnya, Satgas PKH telah mengumumkan sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Sulawesi Tenggara dikenakan sanksi administratif berupa denda. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menertibkan aktivitas pertambangan di kawasan hutan serta memastikan kepatuhan korporasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.







Komentar