KENDARI — Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional pada 12 Januari 2026 diwarnai sorotan tajam terhadap aktivitas pertambangan PT Tiran di Kabupaten Konawe Utara. Alih-alih menjadi momentum refleksi keselamatan kerja, perusahaan tambang tersebut justru tercatat mengalami rentetan kecelakaan kerja serius dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.
Hasil penelusuran menunjukkan sedikitnya tiga insiden kecelakaan kerja yang melibatkan armada dump truck perusahaan terjadi sejak Desember 2025 hingga awal Januari 2026. Rangkaian kejadian ini memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan operasional PT Tiran.
Berdasarkan data lapangan dan dokumen yang dihimpun, kecelakaan kerja tersebut terjadi secara berulang dengan pola yang relatif serupa. Seluruh insiden melibatkan armada angkutan material, yang dikenal sebagai salah satu titik rawan dalam aktivitas pertambangan.
Pada 12 Desember 2025, sebuah dump truck bernomor unit TI-DT-675 dilaporkan terjatuh ke jurang, mengakibatkan pengemudinya mengalami patah tulang pada bagian kaki. Selanjutnya, pada 29 Desember 2025, kecelakaan kembali terjadi pada unit TI-DT-407, di mana seorang pekerja mengalami cedera berat setelah bagian kepalanya terjepit di area kepala truk.
Insiden ketiga terjadi pada 7 Januari 2026, ketika sebuah dump truck terbalik di jalur hauling. Peristiwa tersebut menyebabkan muatan tumpah ke badan jalan dan sebagian badan kendaraan dilaporkan terbakar, sehingga menimbulkan potensi bahaya lanjutan di area tambang.
Berulangnya kecelakaan kerja dalam waktu singkat mengindikasikan adanya potensi persoalan sistemik dalam penerapan keselamatan kerja. Regulasi mewajibkan perusahaan pertambangan untuk melaporkan setiap kecelakaan kerja kepada instansi berwenang, melakukan uji dan pemeriksaan kelaikan armada secara berkala, serta menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai bagian dari upaya pencegahan kecelakaan. Namun, hingga kini belum terdapat informasi terbuka mengenai hasil evaluasi kepatuhan PT Tiran terhadap kewajiban-kewajiban tersebut pascainsiden.
Respons Manajemen Perusahaan







Komentar