Pleno Tandingan, Administrasi Dimainkan: Dugaan Praktik Lama yang Sering Terjadi di Masalili

banner 468x60

MUNA, NUSANTARAVOICE.COM — Proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah oknum Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PPKD) diduga melakukan praktik administrasi menyimpang dalam tahapan penetapan calon kepala desa.

Dugaan tersebut mencuat setelah beredar informasi adanya pleno tandingan yang digelar di luar mekanisme resmi PPKD. Pleno tandingan itu disebut dihadiri oleh Fajar Fudi Rahman, Maulid, La Ode Pokandu, dan Aguswan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan proses serta dokumen administrasi yang dihasilkan.

Pengamat tata kelola pemerintahan desa, La Ahi, menilai rangkaian proses tersebut sarat kejanggalan. Ia menjelaskan bahwa pleno tandingan tersebut tidak diselenggarakan oleh PPKD secara sah, melainkan diduga diinisiasi oleh Ketua BPD Masalili, La Ode Nasiri, pada Jumat, 9 Januari 2026. Pleno itu dilakukan karena adanya ketidaksepakatan terhadap hasil pleno resmi yang sebelumnya dipimpin oleh Ketua Panitia PPKD.

“Pleno tanggal 9 Januari itu bukan pleno PPKD. Ketua BPD tidak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan atau memfasilitasi rapat pleno dan voting penetapan calon kepala desa,” tegas La Ahi saat dihubungi, Senin, 12/1/2026.

Baca juga:  Geger! Terungkap Grup Komunitas GAY Koltim di Facebook, Netizen Sultra Heboh dan Desak Pemerintah Bertindak

Ia menambahkan, tidak ada dasar aturan yang memberikan kewenangan kepada Ketua BPD untuk mengambil alih peran panitia pemilihan. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap mekanisme dan tata tertib PPKD.

Fakta lain yang menguatkan dugaan pelanggaran administrasi terlihat dari undangan rapat lanjutan yang dijadwalkan pada Sabtu, 10 Januari 2026. Dalam undangan tersebut secara jelas disebutkan bahwa rapat pada Jumat, 9 Januari 2026 belum menghasilkan keputusan, sehingga perlu dilanjutkan keesokan harinya.

“Agenda rapat tanggal 10 Januari adalah penetapan dan voting calon kepala desa,” ujarnya mengutip isi undangan resmi tersebut.

banner 336x280

Komentar