Pleno Tandingan, Administrasi Dimainkan: Dugaan Praktik Lama yang Sering Terjadi di Masalili

banner 468x60

Namun persoalan muncul ketika diketahui bahwa berita acara penetapan calon justru bertanggal 9 Januari 2026. Padahal, rapat penetapan secara resmi baru dijadwalkan berlangsung pada 10 Januari 2026.

“Undangan menyebut rapat tanggal 10, tetapi berita acara sudah ditandatangani tanggal 9. Ini bukan kesalahan biasa, melainkan patut diduga sebagai rekayasa administrasi,” tegasnya.

Menurut La Ahi, praktik semacam ini berpotensi menyesatkan masyarakat dan menciptakan legitimasi semu terhadap proses pleno tandingan di Desa Masalili. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi dan tata kelola pemerintahan desa.

Lebih jauh ia menduga bahwa pola manipulasi administrasi ini tidak hanya terjadi dalam proses ini semata. Ia menyebutkan adanya indikasi bahwa praktik serupa bisa saja telah berlangsung atau berpotensi kembali terjadi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD), mengingat sejumlah panitia pemilihan diduga berasal dari unsur pemerintahan desa yang masih aktif.

“Jika praktik seperti ini dilakukan tanpa rasa takut, patut diduga ini bukan kali pertama. Biasanya, tindakan seperti ini lahir dari kebiasaan yang sudah berlangsung lama,” katanya.

Atas dasar itu, Ia mendorong masyarakat Desa Masalili untuk mendesak Inspektorat Kabupaten Muna dan Kejaksaan Negeri Muna melakukan audit serta pemeriksaan secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut dinilai perlu menyasar Penjabat Kepala Desa Masalili, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, serta Ketua BPD sebagai lembaga pengawas penggunaan dana desa.

banner 336x280
Baca juga:  Pemprov Sultra Perkuat Tata Kelola Data melalui Rapat Identifikasi Statistik Sektoral 2026

Komentar