JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM — Tekanan terhadap pemerintah pusat terkait dugaan pelanggaran pertambangan di Sulawesi Tenggara kembali menguat. Lembaga Pengawas Pertambangan dan Energi (LPTE) memastikan akan menggelar aksi lanjutan jilid III dengan menyasar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat.
Aksi ini disebut sebagai bentuk kekecewaan atas belum adanya langkah tegas negara terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang menyeret PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS). LPTE menilai persoalan yang muncul bukan lagi sekadar administrasi, melainkan telah mengarah pada dugaan kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum di sektor pelayaran.
Salah satu tuntutan utama LPTE adalah penolakan perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT GMS oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. LPTE berpandangan, pengesahan RKAB justru berpotensi membuka ruang bagi kelanjutan praktik pertambangan yang dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat di Konawe Selatan.
Ketua LPTE, Aldi Ramadhan, menyebut adanya indikasi pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Desa Sangi-sangi yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan tersebut. Ia juga menyinggung dugaan pencemaran air tanah akibat ceceran oli dan solar yang tidak tertangani dengan baik.
“Negara tidak boleh kompromi dengan perusahaan yang diduga merusak ekosistem dan mengancam sumber hidup warga. RKAB PT GMS seharusnya ditolak sampai seluruh persoalan ini dibuka secara terang benderang,” kata Aldi, Senin (12/1/2026).
Selain isu lingkungan, LPTE turut menyoroti dugaan pengoperasian Jetty 2 milik PT GMS yang disebut belum mengantongi izin resmi dari Kementerian Perhubungan. Meski demikian, dermaga tersebut diduga tetap digunakan untuk aktivitas pengapalan bijih nikel dalam jumlah besar.











Komentar