LPTE merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mewajibkan setiap fasilitas kepelabuhanan memiliki legalitas lengkap sebelum beroperasi. Atas dasar itu, LPTE mendesak adanya penyegelan serta penghentian total aktivitas di dermaga tersebut.
Tak berhenti di situ, LPTE juga mendesak Menteri Perhubungan agar melakukan evaluasi dan pencopotan terhadap Kepala Syahbandar UPP Kelas III Lapuko. Pejabat tersebut diduga melakukan pembiaran atas operasional dermaga yang dinilai bermasalah secara hukum.
Menurut LPTE, aksi jilid III akan menjadi puncak tekanan publik agar pemerintah segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh rantai aktivitas PT GMS, mulai dari kegiatan tambang hingga proses pengangkutan dan pengapalan.
“Jika negara terus diam, maka wajar publik mempertanyakan keberpihakan pemerintah. Kami menuntut komitmen tertulis: RKAB ditangguhkan dan Jetty 2 dihentikan permanen,” tegas Aldi.
LPTE memastikan gerakan ini akan terus berlanjut hingga ada keputusan konkret dari pemerintah pusat yang dinilai berpihak pada hukum, lingkungan, dan kepentingan masyarakat.











Komentar