Setelah melakukan kajian yang sangat teliti dan mendalam terhadap tayangan tersebut, khususnya pada menit ke 42 menit 46 detik, pihaknya menemukan pernyataan Pandji yang berbunyi:
“…kepada penumpang yang terhormat kita sedang mengalami turbulensi akibat gangguan cuaca harap longgarkan sabuk pengaman dan rapatkan shaf kita shalat shafar berjemaah demi keselamatan perjalanan…”.
Menurut Alif, penggalan pernyataan tersebut telah mencampuradukkan istilah dan praktik ibadah umat Islam dengan narasi humor yang tidak pada tempatnya, sehingga berpotensi menimbulkan kesan merendahkan dan melecehkan ajaran agama.
“Dengan cuplikan itu, kami sangat yakin bahwa terlapor secara gamblang telah melakukan tindakan yang merendahkan, menghina, dan menodai agama Islam melalui materinya di Program Mens Rea. Tindakan seperti ini sangat tidak dibenarkan, apalagi Islam adalah agama mayoritas di Indonesia yang harus dijaga kehormatannya,” ujarnya.
Alif menyatakan, pihaknya mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Ia berharap laporan tersebut dapat diproses secara profesional, objektif, dan adil demi kepastian hukum serta untuk memberikan pelajaran agar ruang publik tidak dijadikan tempat untuk merendahkan simbol dan ajaran agama.
“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terus berulang. Kebebasan berekspresi ada batasnya, dan batas itu adalah ketika sudah menyentuh dan melukai keyakinan umat beragama,” pungkas Alif.
Laporan ini didasarkan pada Pasal 300 dan Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.







Komentar