Soal SKCK Bakal Calon Kades Masalili, Kapolres Muna: SKCK Dicetak 3 Januari, Berlaku Resmi 5 Januari

banner 468x60

“Pemohon yang mengurus SKCK pada hari Sabtu, 3 Januari 2026, tetap bisa mencetak SKCK. Namun di sistem, tanggal penerbitannya terbaca Senin, 5 Januari 2026,” jelas AKBP Indra Sandy saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Ia menegaskan bahwa secara sistem, SKCK tetap dihitung mulai tanggal 5 Januari, meskipun proses pencetakan fisik dilakukan pada 3 Januari.

“Jadi SKCK itu terhitung mulai tanggal 5 Januari sesuai sistem, walaupun dicetak tanggal 3,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas proses pencalonan kepala desa, sekaligus menegaskan pentingnya ketelitian serta kepatuhan terhadap aturan administrasi dalam setiap tahapan pemilihan.

banner 336x280
Baca juga:  Gubernur Andi Sumangerukka Lantik 17 Pejabat Eselon II Pemprov Sultra, Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik

Komentar