MUNA, NUSANTARAVOICE.COM- Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Masalili (PPKD Masalili) secara resmi mengumumkan hasil verifikasi berkas pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu yang memenuhi syarat di Sekretariat PPKD Masalili.
Pengumuman itu dituangkan dalam surat nomor 01/PPKD/DMS/I/2026 tentang Hasil Verifikasi Berkas Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Masalili berdasarkan dokumen Berita Acara Nomor 01/BA/PPKD/DMS/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026.
Dalam lampiran pengumuman tersebut tertera empat nama Bakal Calon Kades yang sebelumnya telah menyerahkan berkas pendaftaran diantara tanggal 20-26 Desember 2025 serta telah melewati tahap verifikasi oleh panitia.
Dari empat nama yang mendaftar, dua orang dinyatakan memenuhi syarat atas nama La Ode Safunu dan La Ode Muhamad Supri. Sedangkan dua orang lainnya yang tidak memenuhi syarat atas nama Abd. Rahmansyah dan saudara Ilyas.
Pendaftar Bakal Calon Kades yang dinyatakan memenuhi syarat berhak mengikuti tahapan berikutnya yang dilaksanakan oleh PPKD Masalili sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Bupati Muna Nomor 100.3.3.2/474/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu maupun jadwal tahapan sebagaimana yang telah diinformasikan sebelumnya.
Sedangkan pendaftar Bakal Calon Kades yang dinyatakan tidak memenuhi syarat disebutkan dapat mengambil kembali berkas yang telah diserahkan pada PPKD Masalili dengan menyertakan surat Tanda Terima Berkas yang diperoleh saat pendaftaran.
Pengambilan berkas oleh pendaftar Bakal Calon Kades yg tidak memenuhi syarat dapat dilakukan di Sekretariat PPKD Masalili sejak pengumuman disampaikan hingga paling lambat tiga hari setelahnya.
Selain itu, PPKD Masalili juga berkomitmen memastikan hak atas informasi yang transparan bagi semua pihak berkaitan dengan hasil verifikasi berkas. Masyarakat dapat memperoleh informasi tersebut dengan mendatangi langsung Sekretariat PPKD Masalili atau menghubungi nomor kontak panitia.
Ketua PPKD Masalili, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa pengumuman hasil verifikasi berkas pendaftaran bakal calon Kades sesuai regulasi dan petunjuk dari Tim Desk Pilkades Kabupaten Muna.
“Tentu kami berpegang teguh pada peraturan dan mekanisme yang ada dalam mengambil keputusan, kemudian hasil verifikasi internal dan lapangan yang disepakati, serta petunjuk yang diberikan oleh Tim Desk di Kabupaten setelah beberapa kali berkoordinasi,” kata Rahmat dikutip dari media nusawarta.id, Sabtu (10/1/2026) pagi.
Berdasarkan hasil verifikasi, PPKD Masalili memastikan keabsahan berkas dari setiap pendaftar Bakal Calon Kades yang memenuhi kelengkapan berkas.







Komentar