MAKASSAR, NUSANTARAVOICE.COM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menangkap seorang jaksa gadungan berinisial AM alias Pung, bersama seorang PPPK Paruh Waktu Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel) berinisial R, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 9 Januari 2026.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan penipuan dengan modus mengaku sebagai jaksa aktif Kejati Sulsel, menawarkan kemudahan pengurusan perkara hingga penerimaan CPNS.
Kasus bermula pada Mei 2025, pascakonferensi pers dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III periode 2022–2023. AM dan R mendatangi rumah korban IS di Jalan Andi Djemma, Makassar, dan meyakinkan korban bahwa AM mampu menghentikan penyidikan perkara korupsi yang sedang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Pelaku meminta imbalan Rp 45 juta yang dibayarkan bertahap melalui transfer bank dan tunai. Selain itu, korban diminta memindahkan dana ke rekening AM dan menarik tunai sejumlah uang untuk “mengaburkan” harta kekayaan agar penyidikan terhambat. AM juga menghubungi sejumlah pihak terkait perkara melalui aplikasi WhatsApp.







Komentar