KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Hukum48 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024.

Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

KPK saat ini tengah menyidik dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa kepemimpinan Gus Yaqut. Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Dengan ketentuan tersebut, tambahan 20.000 kuota seharusnya dibagi menjadi 18.400 kuota haji reguler dan 1.600 kuota haji khusus.

Namun dalam praktiknya pada tahun 2024, pembagian kuota tersebut diduga menyimpang. Kuota tambahan justru dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus melalui Surat Keputusan Menteri Agama.

Baca juga:  JALAK Adukan Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT IPIP ke KLHK, Soroti Banjir Lumpur di Kolaka

Komentar