Atas perbuatannya, Gus Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain Gus Yaqut, KPK juga disebut telah menetapkan pihak lain, termasuk mantan staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025, Gus Yaqut tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 13.749.729.733.
Rincian kekayaan tersebut antara lain:
- Tanah dan bangunan senilai Rp 9.520.500.000 yang tersebar di Rembang dan Jakarta Timur
- Alat transportasi dan mesin senilai Rp 2.210.000.000, termasuk mobil Mazda CX-5 dan Toyota Alphard
- Harta bergerak lainnya sebesar Rp 220.754.500
- Kas dan setara kas sebesar Rp 2.598.475.233
- Utang sebesar Rp 800.000.000











Komentar