Keperluan SKCK Tak Sesuai, Bakal Calon Kades Masalili Disorot

banner 468x60

“SKCK asli pertama yang diberikan sesuai lampiran fotokopi ketika mendaftar pada tanggal 26 Desember 2025 dengan tanggal penerbitan 17 Desember 2025, berisi keterangan untuk keperluan melamar pekerjaan. Namun, dokumen tersebut tidak tepat karena bukan untuk pencalonan kepala desa, sehingga dicabut pada 3 Januari 2026 dan pihak AR menyerahkan kembali SKCK baru pada tanggal yang sama namun untuk SKCK yang berlaku mulai 5 Januari 2026,” kata Rahmat saat dikonfirmasi Sabtu (10/1/2025).

Ia menambahkan, penyerahan berkas kedua sudah melewati batas waktu tahapan verifikasi, sehingga berkas tersebut secara prosedur tahapan tidak sah. Permasalahan ini murni kelalaian pribadi bakal calon kandidat yang tidak cermat melihat dan memahami syarat-syarat bakal calon kepala desa.

Rahmat menegaskan, kerja panitia dalam administrasi harus selalu sesuai aturan dan regulasi yang berlaku. Tidak bisa ada penyimpangan karena hal itu akan merusak proses administrasi.

“Kerja-kerja panitia ini kan kerja-kerja administrasi jadi mesti sesuai dengan aturan-aturan main yang berlaku,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas dan kepatuhan terhadap aturan dalam proses pencalonan kepala desa.

banner 336x280
Baca juga:  Gubernur Sultra: Transmigrasi Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Baru di Daerah

Komentar