Keperluan SKCK Tak Sesuai, Bakal Calon Kades Masalili Disorot

banner 468x60

MUNA, NUSANTARAVOICE.COM — Seorang bakal calon Kepala Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, berinisial AR, menjadi sorotan publik setelah diduga menggunakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebelum dokumen tersebut secara resmi diterbitkan dalam proses pendaftaran pencalonan kepala desa.

Berdasarkan data, AR menyerahkan SKCK bertanggal 3 Januari 2026 sebagai salah satu syarat administrasi pencalonan. Namun, dokumen itu baru diterbitkan secara resmi pada 5 Januari 2026. Dengan kata lain, pada 3 Januari 2026, SKCK tersebut secara hukum belum berlaku, sehingga dokumen tidak sah digunakan pada tanggal tersebut.

Kasus ini menjadi lebih kompleks karena tanggal 3 dan 4 Januari 2026 bertepatan dengan periode cuti bersama dan hari libur nasional, sehingga secara prosedur tidak ada penerbitan atau pelayanan SKCK pada hari-hari tersebut. Selain itu, penyerahan berkas kedua juga telah melewati waktu yang ditetapkan untuk pengumpulan dokumen. Kombinasi dua hal ini membuat persoalan administrasi menjadi sangat kompleks.

Apabila dugaan penggunaan SKCK sebelum tanggal terbit terbukti, hal ini berpotensi melanggar aturan pemilihan kepala desa dan dapat memengaruhi keabsahan berkas pencalonan. Pihak-pihak terkait juga berisiko terseret ke proses hukum, baik secara administratif maupun pidana.

Baca juga:  Diduga Gunakan Air Laut untuk Campuran Beton: IPPM Minta Kemen PU Usut Proyek Pengaman Pantai Rp28 Miliar di Muna

Menanggapi hal ini, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Masalili, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya telah menanyakan permasalahan administrasi tersebut ke Polres Muna. Pihak Polres menyatakan bahwa SKCK yang diajukan telah sesuai prosedur dan sah, baik SKCK pertama maupun kedua, karena proses pengajuan SKCK kini dilakukan secara online.

banner 336x280

Komentar