Buronan Internasional: Kariatun Diduga Tipu dan Gelapkan Saham PT Bososi Pratama

Berita35 Dilihat

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM- Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan Kariatun sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama. Tersangka, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, diduga melarikan diri ke Hong Kong untuk menghindari proses hukum di Indonesia.

Kasus bermula dari laporan Andi Uci Abdul Hakim, yang kehilangan hak kepemilikan saham secara sepihak. Dalam penyidikan, polisi menemukan indikasi pemalsuan dokumen hukum dan perubahan data kepemilikan saham secara ilegal yang menguntungkan tersangka dan merugikan pelapor.

Penyidik menegaskan, Kariatun diduga mencantumkan keterangan palsu dalam Akta Nomor 198 tanggal 29 April 2015 di hadapan Notaris Frans Polim, S.H. Akta ini dijadikan dasar peralihan saham yang menyebabkan Andi Uci Abdul Hakim kehilangan haknya. Tindakan tersebut dinilai disengaja dan termasuk pelanggaran pidana berat berdasarkan KUHP.

Sejak laporan tercatat pada 30 September 2021 (Nomor LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra), proses penyelidikan dan penyidikan berlanjut hingga 15 Januari 2025, saat Kariatun ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.

Baca juga:  Video Viral Mahasiwa KKN Undip Banyak di Kejar Netizen

Komentar