LPTE Soroti Dugaan Tambang Ilegal PT SLG di Pomalaa, Negara Terancam Rugi Rp2,48 Triliun

Hukum119 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Dugaan pelanggaran serius di sektor pertambangan kembali mencuat. Lembaga Pengawas Tambang dan Energi (LPTE) mengungkap aktivitas pertambangan PT Surya Lintas Gemilang (SLG) yang diduga menyerobot kawasan hutan di Kecamatan Pomalaa, Sulawesi Tenggara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,48 triliun.

Temuan tersebut didasarkan pada hasil penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menyegel area tambang perusahaan pada September 2025. LPTE menilai penyegelan itu mengonfirmasi adanya aktivitas tambang di luar izin kehutanan, dengan luasan bukaan mencapai 255,03 hektare.

Ketua LPTE, Aldi, menyatakan bahwa nilai kerugian negara bukan sekadar angka administratif, melainkan cerminan kerusakan ekologis dan ekonomi akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab.

“Skala pelanggarannya besar dan sistematis. Ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan sanksi administratif. Aparat penegak hukum harus masuk,” kata Aldi kepada wartawan, Sabtu (4/1/2026).

LPTE mencatat PT SLG berada pada peringkat tujuh teratas dari puluhan perusahaan yang terindikasi melanggar ketentuan kehutanan berdasarkan data Satgas PKH. Selain persoalan kawasan hutan, perusahaan ini juga memiliki catatan pelanggaran di sektor energi dan sumber daya mineral.

banner 336x280
Baca juga:  Dugaan Tambang Ilegal di Hutan Kabaena, AP2 Indonesia Dorong Kejagung Usut Pimpinan PT Amindo

Komentar