Pada Mei 2025, Kementerian ESDM sempat menghentikan sementara operasi PT SLG karena tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi. Langkah tersebut memperkuat dugaan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pertambangan.
Kontroversi semakin menguat ketika pimpinan PT SLG melontarkan pernyataan publik yang dinilai menyerang kebijakan Kementerian ESDM. LPTE menilai sikap tersebut berpotensi mengaburkan substansi persoalan hukum yang sedang dihadapi perusahaan.
Atas kondisi itu, LPTE mendesak Kejaksaan Agung segera menelusuri aliran dana hasil tambang di kawasan yang disegel serta menetapkan pertanggungjawaban pidana, baik terhadap korporasi maupun pihak-pihak yang mengendalikan operasional perusahaan.
“Penegakan hukum di sektor tambang akan kehilangan makna jika kasus sebesar ini dibiarkan berhenti di level administratif,” ujar Aldi.
LPTE juga membuka kemungkinan melakukan langkah advokasi publik dan pelaporan lanjutan guna memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan akuntabel.











Komentar