Resmi Berlaku, KUHP–KUHAP Baru Disebut Awal Reformasi Hukum Pidana Nasional

Nasional57 Dilihat

Dalam KUHP baru, pemerintah mengadopsi pendekatan pemidanaan yang lebih menekankan keadilan restoratif. Yusril menjelaskan, tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, melainkan juga memulihkan korban, masyarakat, serta pelaku itu sendiri.

Pendekatan tersebut diwujudkan melalui perluasan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penguatan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika.

Selain itu, KUHP baru mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya bangsa, serta mengatur pemidanaan secara lebih proporsional. Sementara KUHAP baru memperkuat perlindungan hak korban dan saksi, mengatur mekanisme restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi penegakan hukum melalui prinsip penuntutan tunggal dan pemanfaatan teknologi digital.

Untuk memastikan transisi berjalan lancar, pemerintah telah menyiapkan berbagai regulasi pendukung, termasuk 25 peraturan pemerintah, satu peraturan presiden, serta sejumlah aturan pelaksana lainnya.

Yusril menegaskan, penerapan KUHP dan KUHAP baru tetap berpegang pada asas non-retroaktif. Artinya, perkara pidana yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap diproses berdasarkan ketentuan lama, sementara perkara yang terjadi setelah tanggal tersebut akan menggunakan aturan yang baru.

Baca juga:  Prabowo Tegaskan Perjuangan Palestina Lewat Board of Peace, Ormas Islam Nyatakan Dukungan Penuh

Komentar