Jejak Kelam Ruslan Buton: Dari Perwira TNI hingga Terpidana Pembunuhan Petani

Berita65 Dilihat

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM- Ruslan lo Buton merupakan sosok yang kerap memicu kontroversi di ruang publik. Namanya dikenal luas bukan karena prestasi, melainkan karena rekam jejak hukum dan pernyataan kontroversial yang sempat viral di media sosial. Di balik sorotan tersebut, Ruslan memiliki latar belakang sebagai mantan perwira TNI Angkatan Darat dengan karier militer yang berakhir tragis akibat kasus pidana berat.

Ruslan adalah mantan perwira pertama TNI AD dengan pangkat terakhir Kapten Infanteri. Ia pernah berdinas di Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau, satuan tempur yang bertugas di wilayah rawan konflik di Maluku Utara. Dalam struktur satuan, Ruslan sempat dipercaya menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Opspamrahwan) di Pulau Taliabu.

Kepercayaan institusi terhadap Ruslan runtuh pada 2017. Ia terseret dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian La Gode, seorang petani di Taliabu, Maluku Utara. Korban ditangkap dengan tuduhan mencuri singkong milik warga dan kemudian dititipkan ke pos TNI karena keterbatasan ruang tahanan kepolisian setempat. Di pos tersebut, La Gode mengalami kekerasan fisik yang berujung pada kematiannya.

Proses hukum terhadap kasus ini berlangsung di peradilan militer. Oditur Militer Ambon mendakwa Ruslan bersama sejumlah anak buahnya atas tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Pada 2018, Pengadilan Militer memvonis Ruslan 1 tahun 10 bulan penjara serta menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan tidak dengan hormat dari dinas TNI AD.

Baca juga:  Skandal Ijazah Bupati Busel: Jejak Pemalsuan Kian Terbuka, Publik Menuntut Kejelasan

Vonis tersebut menandai berakhirnya karier militer Ruslan secara tidak terhormat. Statusnya berubah dari perwira aktif menjadi mantan prajurit dengan catatan pidana pembunuhan, stigma yang hingga kini terus melekat pada dirinya.

Komentar