“Karutan bukan sekadar pejabat teknis, melainkan penjaga etika institusional pemasyarakatan. Ketika terjadi perlakuan istimewa, maka yang rusak bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga legitimasi negara dalam menegakkan hukum secara adil,” tegas Fardin.
Atas dasar tersebut, AP2 Indonesia mendesak Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap manajemen Rutan Kendari. AP2 Indonesia menegaskan bahwa pencopotan Karutan Kendari merupakan langkah minimal untuk memulihkan integritas institusi dan mencegah berulangnya praktik serupa di masa mendatang.
AP2 Indonesia juga memastikan akan mengawal kasus ini secara berkelanjutan, termasuk membuka ruang pelaporan kepada lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman RI dan Komnas HAM, guna memastikan prinsip keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi benar-benar dijalankan dalam sistem pemasyarakatan.
“Negara hukum akan kehilangan maknanya ketika pelaku kejahatan lingkungan diperlakukan secara istimewa. Rutan harus menjadi ruang penegakan hukum yang objektif, bukan tempat negosiasi kekuasaan dan kepentingan,” tutup Fardin Nage.
