KENDARI — Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2024 kepada 2.606 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Senin (29/12/2025).
Dalam arahannya, Gubernur menegaskan bahwa status sebagai PPPK Paruh Waktu bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia meminta para pegawai membuktikan kepercayaan tersebut melalui dedikasi, profesionalisme, dan pelayanan yang tulus kepada masyarakat.
“Pengangkatan ini adalah bentuk kepercayaan negara. Buktikan dengan kerja nyata, integritas, dan komitmen melayani rakyat,” ujar Andi Sumangerukka.
Gubernur juga mengingatkan pentingnya peningkatan kompetensi serta kemampuan beradaptasi dengan dinamika pelayanan publik. Menurutnya, Aparatur Sipil Negara dituntut responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu bekerja secara kolaboratif dalam mendukung program pembangunan daerah.







Komentar