LPTE Laporkan PT VDNI ke Bareskrim atas Dugaan Kejahatan Ekologi di Morosi

Berita58 Dilihat
Tanda terima laporan

Dalam laporannya, LPTE mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 terkait prinsip perekonomian berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengenai kewajiban penanggulangan pencemaran dan pemulihan fungsi lingkungan.

LPTE mendesak Bareskrim Polri segera memanggil dan memeriksa jajaran direksi PT VDNI untuk dimintai pertanggungjawaban. Selain itu, LPTE meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membekukan izin lingkungan perusahaan hingga audit menyeluruh terhadap seluruh fasilitas penampungan limbah dilakukan.

Aldi menegaskan, penegakan hukum menjadi kunci agar kepentingan publik dan kelestarian lingkungan tidak dikalahkan oleh kepentingan korporasi. Menurutnya, tanpa langkah tegas negara, masyarakat akan terus menanggung risiko dari aktivitas industri yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga:  Prabowo di WEF Davos: Tanpa Perdamaian, Kemakmuran Global Mustahil Terwujud

Komentar