Demokrasi Mahal, Korupsi Murah Ketika Pilkada Menjadi Mesin Utang Politik

Opini38 Dilihat

Namun yang sering luput disadari, sebagian publik juga mulai sepakat bahwa perubahan mekanisme pemilihan bukanlah bentuk perlawanan terhadap Reformasi. Reformasi bukan kitab suci yang mengharamkan evaluasi. Ia adalah proses koreksi berkelanjutan untuk memastikan tujuan awalnya keadilan, akuntabilitas, dan kesejahteraan tetap tercapai. Ketika satu mekanisme terbukti melahirkan distorsi serius, memperbaikinya justru merupakan bentuk kesetiaan terhadap semangat Reformasi itu sendiri.

Pandangan ini tumbuh dari pengalaman pahit masyarakat melihat pilkada langsung berulang kali berujung pada korupsi. Bagi banyak warga, pertanyaan kuncinya bukan lagi “siapa yang memilih”, melainkan “apakah sistem ini benar-benar melahirkan pemimpin yang bersih”. Dalam konteks ini, pemilihan melalui legislatif dipandang sebagian publik sebagai opsi rasional, bukan pengkhianatan demokrasi.

Namun perdebatan ini justru tersendat di jantung pengambilan keputusan. Komisi II DPR RI, yang memegang mandat legislasi pemilu dan pilkada, terlihat masih berkutat pada tarik-menarik kepentingan. Padahal setiap penundaan berarti membiarkan sistem yang sama terus memproduksi kepala daerah tersangka berikutnya. Dalam konteks ini, keraguan Komisi II bukanlah sikap netral, melainkan keputusan politik dengan konsekuensi nyata.

Di sisi berseberangan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Demokrat menolak wacana pemilihan lewat DPRD dengan alasan kemunduran demokrasi. Kekhawatiran ini sah. Namun mempertahankan sistem lama tanpa koreksi mendasar sama berbahayanya dengan mengganti mekanisme tanpa pagar transparansi.

Baca juga:  Teknologi Hijau dan Tugas Negara: Transisi Energi Harus Didukung Inovasi

Karena itu, perdebatan ini tidak boleh berhenti pada dikotomi langsung versus tidak langsung. Substansi utamanya adalah bagaimana kekuasaan dikontrol dan biaya politik ditekan. Jika pilkada langsung dipertahankan, negara wajib melakukan reformasi radikal pembiayaan politik: memperbesar bantuan negara untuk partai, membuka audit dana kampanye secara real time, dan menjatuhkan sanksi keras termasuk diskualifikasi bagi partai yang kadernya terbukti korupsi.

Sebaliknya, jika pemilihan dikembalikan ke DPRD, pagar transparansi harus dipasang setinggi-tingginya. Proses pemilihan wajib terbuka, disiarkan langsung, disertai uji kelayakan independen dan rekam jejak kandidat yang dapat diuji publik. Tanpa itu, perubahan hanya akan memindahkan korupsi dari jalanan ke ruang rapat.

Kini bola sepenuhnya berada di tangan DPR dan pemerintah. Publik menunggu keberanian, bukan penundaan. Reformasi tidak akan runtuh hanya karena mekanisme dievaluasi. Yang justru menggerogoti demokrasi adalah pembiaran terhadap sistem yang terbukti rusak. Jika keputusan terus ditunda, rompi oranye akan terus berganti pemilik dan kepercayaan publik akan semakin sulit dipulihkan.

Komentar