LPKP Sultra Tegaskan Aset Daerah Wajib Dikembalikan dari Penguasaan Mantan Pejabat

Menurutnya, penertiban aset daerah bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga kekayaan negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang sudah tidak memiliki kewenangan.

“LPKP-SULTRA mendukung penuh langkah tegas Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mengamankan dan mengembalikan aset-aset daerah ke penguasaan pemerintah. Ini penting agar aset tersebut dapat dimanfaatkan kembali untuk pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

LPKP-SULTRA juga mendorong agar proses inventarisasi dan pengambilalihan aset dilakukan secara menyeluruh, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga menjadi contoh penegakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Sulawesi Tenggara.

Baca juga:  Wagub Sultra Tinjau Pembangunan RSUD Buton Tengah, Tekankan Percepatan dan Kualitas Proyek

Komentar