Diduga Langgar AMDAL dan UU Lingkungan, Tambang Nikel PT WIN Dinilai Layak Naik Penyelidikan Pidana

Hukum113 Dilihat
banner 468x60

Dampak yang sama dirasakan Daharaddin, petani tambak di Desa Mondoe. Ia menyebut kualitas air tambaknya kini tidak lagi layak untuk budidaya. Air menjadi keruh dan berlumpur, memaksa petani menahan air lama di empang karena khawatir air laut yang masuk justru mematikan seluruh budidaya.

“Sebelum ada tambang, hasil panen bisa 3 sampai 4 ton. Sekarang paling banyak 1 ton. Udang banyak mati sebelum panen,” ujar Daharaddin, Sabtu, 27 Desember 2025.

Kerusakan tambak yang berlangsung bertahun-tahun ini sekaligus menyingkap lemahnya pengawasan negara. Hingga kini, warga mengaku tidak pernah menerima hasil uji kualitas air, laporan pemantauan pelaksanaan AMDAL, maupun langkah pemulihan lingkungan dari pemerintah daerah atau instansi lingkungan hidup. Ketidakhadiran negara ini memperkuat dugaan bahwa pencemaran berlangsung tanpa kontrol yang memadai.

Padahal, preseden penegakan hukum di sejumlah wilayah Sulawesi menunjukkan bahwa kasus serupa pernah ditindak secara pidana. Kepolisian daerah di beberapa provinsi telah menyelidiki dan menjerat perusahaan tambang nikel atas dugaan pencemaran sungai, pesisir, dan laut. Beberapa di antaranya berujung pada penghentian sementara operasi hingga penetapan tersangka. Preseden tersebut menegaskan bahwa pencemaran lingkungan akibat tambang bukan semata pelanggaran administratif, melainkan dapat masuk ke ranah pidana ketika menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat.

Baca juga:  LPTE Soroti Dugaan Tambang Ilegal PT SLG di Pomalaa, Negara Terancam Rugi Rp2,48 Triliun

Dengan pola kerusakan yang berulang, dampak ekonomi yang signifikan, serta dugaan pengabaian kewajiban AMDAL, kasus di Torobulu dan Mondoe dinilai memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum, termasuk Polda Sulawesi Tenggara. Warga menuntut audit lingkungan menyeluruh, penyelidikan pidana, pemulihan ekosistem pesisir, serta pertanggungjawaban perusahaan atas kerugian yang mereka alami.

Hingga berita ini diturunkan, PT Wijaya Inti Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran AMDAL dan pencemaran lingkungan tersebut. Sementara itu, tambak-tambak warga terus rusak dan sumber penghidupan masyarakat pesisir kian terancam.

Di tengah ambisi hilirisasi nikel dan ekspansi industri ekstraktif, kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum lingkungan. Tanpa tindakan tegas, kerusakan yang dialami petani tambak Konawe Selatan berisiko menjadi preseden buruk bahwa kepentingan industri dapat terus berjalan, sementara hukum dan keadilan ekologis dibiarkan tertinggal.

banner 336x280

Komentar