Dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi strategis. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mewajibkan perusahaan menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Sementara Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur kewajiban pemegang IUP untuk melaksanakan program PPM secara terukur dan berkelanjutan.
Tak hanya ranah administratif, LPTE juga menilai terdapat potensi pidana jika terbukti adanya rekayasa penyaluran dana, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Atas temuan tersebut, LPTE mendesak Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan membuka seluruh dokumen alokasi CSR PT GMS. Audit independen dinilai menjadi kunci untuk mengungkap apakah dana sosial perusahaan benar-benar sampai ke masyarakat atau justru berhenti di tengah jalan.
“Kami melihat ada pola sistematis yang merugikan masyarakat Laonti. Jika tidak dibuka sekarang, praktik ini bisa terus berulang dan menjadi preseden buruk di sektor pertambangan,” kata Aldi.
Hingga laporan ini disusun, PT Gerbang Multi Sejahtera belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pengaburan dana CSR dan perbedaan antara laporan perusahaan dengan kondisi di lapangan. Publik kini menunggu, apakah tabir pengelolaan dana sosial di Laonti akan dibuka, atau kembali tertutup rapat.







Komentar