- 18 Januari 2025: Hanya tiga hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kariatun terdeteksi terbang meninggalkan Indonesia menggunakan maskapai Cathay Pacific Airways dengan tujuan Hong Kong.
- 14 Maret 2025: Setelah mangkir berkali-kali, Kariatun resmi dinyatakan menghilang.
Polda Sultra akhirnya menerbitkan DPO Nomor: DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum untuk memburu keberadaan tersangka di luar negeri.
Kasus yang terjadi dalam kurun waktu 2014 hingga 2018 ini kini menjadi atensi serius. Kariatun terjerat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Langkah pelarian ke luar negeri ini diprediksi akan membuat pihak kepolisian berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk memproses Red Notice melalui Interpol guna memulangkan tersangka ke tanah air.
Hingga saat ini, pihak Polda Sultra terus melakukan koordinasi intensif untuk melacak keberadaan Kariatun yang diduga masih bersembunyi di wilayah hukum Hong Kong.













Komentar