Visioner Indonesia Nilai Tuduhan Ruslan Buton Soal “Gubernur Bayangan” Sultra Tak Berdasar dan Sarat Opini Politik

Berita55 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menilai isu dugaan kemunduran birokrasi dan munculnya figur yang disebut sebagai “gubernur bayangan” dalam penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan lebih bersifat opini kosong tanpa dukungan fakta yang jelas.

Akril menegaskan bahwa tudingan yang disampaikan oleh Ruslan Buton terkait kondisi birokrasi Sulawesi Tenggara yang dinilai tidak lagi berjalan efektif merupakan sikap apriori dan skeptis yang tidak didukung data objektif. Ia menilai, narasi tersebut berpotensi dipengaruhi oleh kekecewaan politik, menyusul kekalahan yang bersangkutan pada Pemilihan DPR RI serta kekalahan calon gubernur yang didukungnya.

“Pernyataan tersebut cenderung membangun opini tanpa dasar yang kuat dan berpotensi diarahkan untuk mendelegitimasi kepemimpinan Gubernur Sulawesi Tenggara yang sah secara konstitusional,” ujar Akril.

Menurut Akril, tuduhan adanya kemunduran serius dalam tata kelola pemerintahan daerah juga bersifat tendensius. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini komunikasi timbal balik antara pimpinan daerah dan jajaran birokrasi berjalan dengan baik, demikian pula peran Wakil Gubernur yang tetap menjalankan fungsi dan kewenangannya secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait tudingan adanya figur non-struktural yang disebut sebagai “gubernur bayangan”, yakni seorang purnawirawan TNI berpangkat Brigadir Jenderal berinisial P, Akril menilai tuduhan tersebut tidak berdiri di atas fakta hukum. Menurutnya, keberadaan pihak non-struktural yang memberikan masukan kepada kepala daerah tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pengendali kebijakan pemerintahan.

Baca juga:  Visioner Indonesia Apresiasi Prestasi Sekda Sultra di Ajang Digital Leadership Nasional

Menanggapi polemik mengenai kepemimpinan rapat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Akril menjelaskan bahwa Tenaga Ahli Gubernur dapat memimpin atau memfasilitasi rapat sepanjang terdapat penugasan resmi dari Gubernur dan rapat tersebut tidak bersifat pengambilan keputusan struktural.

Dalam tata kelola pemerintahan daerah, Tenaga Ahli merupakan unsur pendukung kepala daerah yang bertugas memberikan masukan, kajian, dan asistensi teknis. Meski tidak berada dalam struktur eselon birokrasi, Tenaga Ahli dapat menjalankan tugas tertentu berdasarkan surat tugas, disposisi, atau mandat resmi dari Gubernur.

“Sepanjang ada penugasan yang jelas dan rapat tersebut bersifat koordinatif, asistensi, atau pendalaman teknis kebijakan, Tenaga Ahli dapat memimpin jalannya rapat. Namun keputusan tetap berada pada pejabat struktural yang berwenang,” ujarnya.

Akril menambahkan, praktik penugasan Tenaga Ahli untuk memimpin atau mengoordinasikan rapat merupakan hal yang lazim dalam pemerintahan modern, terutama untuk mempercepat sinkronisasi program, pendalaman substansi kebijakan, serta memastikan visi dan misi kepala daerah dapat berjalan secara efektif.

Komentar