Visioner Indonesia Nilai Tuduhan Ruslan Buton Soal “Gubernur Bayangan” Sultra Tak Berdasar dan Sarat Opini Politik

Berita73 Dilihat

Lebih lanjut, menanggapi desakan agar Ketua Umum Partai Gerindra dan Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap kinerja Gubernur Sulawesi Tenggara, Akril menegaskan bahwa evaluasi kepala daerah memiliki mekanisme konstitusional dan administratif yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Pertama, Gubernur Sulawesi Tenggara dipilih secara langsung oleh rakyat, sehingga legitimasi kepemimpinannya bersumber dari mandat konstitusional, bukan semata-mata dari afiliasi kepartaian. Oleh karena itu, evaluasi kinerja Gubernur tidak dapat dilakukan berdasarkan tekanan opini politik, melainkan harus melalui indikator kinerja yang terukur, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, dalam konteks kepartaian, Ketua Umum Partai tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengevaluasi atau mengintervensi jalannya pemerintahan daerah. Fungsi partai politik berada pada ranah pembinaan kader dan etika politik internal, bukan pada ranah administrasi pemerintahan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri memiliki mekanisme evaluasi yang bersifat periodik dan berbasis regulasi, antara lain melalui Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), evaluasi kinerja kepala daerah, serta pengawasan oleh inspektorat dan aparat pengawas internal pemerintah. Evaluasi tersebut dilakukan berdasarkan data dan hasil audit, bukan atas dasar asumsi atau tudingan sepihak.

Keempat, hingga saat ini tidak terdapat keputusan hukum atau temuan resmi dari lembaga pengawas negara yang menyatakan adanya pelanggaran serius dalam penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana yang dituduhkan.

Baca juga:  Baru 52 Hari Menikah, Selebgram Clara Shinta Sudah Ingin Cerai dari Suaminya

“Oleh karena itu, ajakan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Gubernur harus ditempatkan dalam kerangka pengawasan konstitusional yang sehat, bukan sebagai upaya delegitimasi terhadap pemerintahan yang sah,” tegas Akril.

Sebagai informasi, Ruslan Buton merupakan mantan perwira menengah TNI AD yang terakhir berdinas di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat Kapten Infanteri. Saat menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap La Gode yang terjadi pada 27 Oktober 2017.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Militer Ambon menjatuhkan putusan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara serta pemecatan dari dinas militer kepada Ruslan Buton pada 6 Juni 2018.

Selain itu, Ruslan Buton juga pernah ditangkap oleh aparat kepolisian pada tahun 2020 di wilayah Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Penangkapan tersebut terkait kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian, menyusul beredarnya surat terbuka yang berisi permintaan kepada Presiden Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya.

Komentar