JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Dugaan buruknya pengelolaan limbah di kawasan industri PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) kembali mencuat. Meluapnya timbunan limbah slag nikel di sekitar Pos 2 FHNI dilaporkan menimbun empang milik warga dan menyumbat aliran sungai, sehingga berdampak langsung pada aktivitas ekonomi masyarakat Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar faktor alam, melainkan akibat kelalaian sistematis dalam pengelolaan limbah industri. Gunungan slag nikel yang dibiarkan tanpa pengamanan memadai menunjukkan lemahnya penerapan standar operasional prosedur yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan.
Ketua Lembaga Pengawas Tambang dan Energi (LPTE), Aldi Ramadhan, mengecam keras sikap manajemen PT VDNI. Ia menilai kejadian ini sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang terjadi akibat pembiaran. “PT VDNI seolah menganggap Morosi sebagai tempat pembuangan limbah raksasa. Slag nikel yang seharusnya dikelola dengan prinsip keselamatan justru dibiarkan menggunung hingga meluap dan merusak mata pencaharian warga,” ujar Aldi Ramadhan dalam keterangannya kepada media, Rabu (24/12/2025).
Menurutnya, dampak yang ditimbulkan bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga pukulan serius terhadap ekonomi masyarakat sekitar. “Empang warga tertimbun, sungai tersumbat, dan masyarakat kehilangan sumber penghidupan. Ini bukan kejadian kecil, tetapi bentuk nyata kegagalan perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab lingkungan,” tegasnya.
LPTE juga menyoroti aspek hukum dari insiden tersebut. Aldi Ramadhan menyebut PT VDNI diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mewajibkan pelaku usaha melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan. Ia bahkan mempertanyakan implementasi dokumen AMDAL perusahaan.







Komentar