ALIMASI Desak Mendagri Nonaktifkan Bupati Wakatobi
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara Indonesia (ALIMASI) mendesak Menteri Dalam Negeri RI untuk segera menonaktifkan Bupati Wakatobi selama proses hukum berjalan.
Ketua ALIMASI, Iswar, menilai dugaan keterlibatan kepala daerah dalam kasus hukum serius berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan dan merusak kepercayaan publik.
“Penonaktifan bukan bentuk penghukuman, tetapi langkah administratif dan etis agar proses hukum berjalan objektif dan tanpa intervensi kekuasaan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa desakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya:
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang mekanisme penunjukan pejabat sementara.
“Mendagri tidak boleh ragu. Negara harus hadir untuk menjaga marwah pemerintahan dan supremasi hukum,” ujarnya.
ALIMASI juga meminta Mabes Polri dan Bareskrim Polri mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjamin perlindungan hukum bagi pelapor dan saksi.
Ia menambahkan, ALIMASI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjaga demokrasi, keadilan, dan integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Saat berita ini tayang kami telah berupaya menghubungi Bupati Wakatobi melalui sambungan WhatApp untuk memintai keterangan lebih lanjut, namun tidak ada respon sama sekali.







Komentar