JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM — Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia mendorong Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memperluas penyelidikan dugaan aktivitas pertambangan ilegal PT Arga Morini Indotama (Amindo) di Kabaena Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. AP2 Indonesia menilai pemeriksaan tidak boleh berhenti pada level pelaksana teknis, tetapi harus menyentuh jajaran pimpinan korporasi.
Dugaan aktivitas pertambangan tersebut disebut berlangsung di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dengan luasan mencapai sekitar 201,01 hektare. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum kehutanan dan lingkungan hidup.
Ketua Umum DPP AP2 Indonesia, Fardin Nage, menyatakan bahwa dalam sistem korporasi modern, keputusan strategis terkait operasional perusahaan merupakan kewenangan Direksi dan berada di bawah pengawasan Komisaris.
“Karena itu, penyelidikan harus diarahkan kepada pihak yang membuat dan menyetujui kebijakan. Jika benar terjadi penambangan kawasan hutan tanpa IPPKH, maka jajaran Direksi dan Komisaris patut dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Fardin di Jakarta.
Menurut AP2 Indonesia, dugaan perambahan kawasan hutan dalam skala besar tersebut berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius, seperti kerusakan fungsi hutan, gangguan sistem tata air, serta meningkatnya risiko bencana lingkungan. Selain dampak ekologis, negara juga berpotensi mengalami kerugian akibat hilangnya fungsi kawasan hutan dan penerimaan negara yang seharusnya diperoleh.













Komentar