Reklamasi Ilegal Poasia-Talia Dilaporkan ke Polda Sultra, APL: Ini Konspirasi Jahat yang Terstruktur

Berita98 Dilihat
banner 468x60

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM – Aliansi Pegiat Lingkungan (APL) Kota Kendari resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan proyek reklamasi di pesisir Kelurahan Poasia-Talia ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Proyek yang diklaim sebagai pembangunan daerah tersebut dituding sebagai praktik “mafia laut” yang sarat pelanggaran hukum dan cacat administrasi.

Ketua Umum APL Kota Kendari, Muhammad Nur Haldin, secara blak-blakan menyebut bahwa proyek reklamasi tersebut hanyalah kedok pembangunan yang sengaja menabrak aturan demi kepentingan tertentu. Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah memanipulasi narasi pembangunan di atas pelanggaran undang-undang yang nyata.

Haldin menegaskan bahwa aktivitas penimbunan laut di Kelurahan Talia diduga kuat berlangsung tanpa dokumen perizinan yang sah. Hal ini dinilai sebagai pembangkangan terhadap supremasi hukum di Indonesia.

“Reklamasi di Poasia-Talia itu cacat hukum. Pemkot Kendari tidak punya dasar hukum sedikit pun. Kami menduga proyek ini dikerjakan tanpa adanya dokumen perizinan yang diatur oleh negara. Ini adalah pelanggaran terbuka!” tegas Haldin dalam pernyataan sikapnya kepada media, ( 22 Desember 2025 ).

Berdasarkan hasil investigasi lapangan APL, proyek tersebut diduga kuat melanggar sederet regulasi krusial, di antaranya:

  1. UU Nomor 1 Tahun 2014: Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Proyek ini disebut tidak memiliki izin lokasi yang sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
  2. Ketiadaan Dokumen Lingkungan: Aktivitas penimbunan laut terus berjalan meski diduga tanpa memiliki UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan).
  3. Tanpa PKKPRL: Proyek ini ditengarai tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
banner 336x280
Baca juga:  ASR Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Sultra

Komentar