LPTE Desak Mabes Polri Usut Dugaan Penyelewengan CSR PT GMS di Laonti

Hukum77 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Gerbang Multi Sejahtera (PT GMS) menjadi sorotan utama dalam aksi unjuk rasa yang digelar Lembaga Pengawas Pertambangan dan Energi (LPTE) di depan Mabes Polri, Senin (22/12/2025). LPTE mendesak Bareskrim Polri segera memproses hukum pimpinan perusahaan tersebut atas dugaan pelanggaran tanggung jawab sosial dan lingkungan yang merugikan masyarakat Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Ketua LPTE, Aldi Ramadhan, menyatakan bahwa di tengah aktivitas pertambangan yang masif, masyarakat di sekitar wilayah operasi PT GMS justru tidak merasakan manfaat program CSR sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“CSR seharusnya menjadi hak masyarakat terdampak. Namun yang kami temukan justru ketertutupan, dugaan rekayasa transaksi, dan distribusi yang tidak jelas,” tegas Aldi dalam orasinya.

LPTE menilai terdapat indikasi penyelewengan dana CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang diduga dilakukan melalui pengelolaan internal perusahaan, termasuk dugaan peran humas PT GMS dalam rekayasa transaksi. Minimnya transparansi alokasi dana CSR tersebut dinilai telah merugikan masyarakat Laonti, yang seharusnya menjadi penerima manfaat langsung.

Baca juga:  Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penganiayaan Driver ShopeeFood di Sleman

Selain persoalan CSR, LPTE juga menyoroti dugaan kejahatan lingkungan yang dinilai memperparah penderitaan warga. Temuan lapangan menunjukkan adanya dugaan pencemaran akibat pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tidak sesuai standar, mulai dari oli, solar, hingga pelumas yang tercecer tanpa wadah pengaman dan label peringatan.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup,” ujar Aldi, seraya menyebut dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

LPTE juga menyinggung dugaan operasional Jetty 2 PT GMS yang disebut tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Perhubungan, serta mendesak pencopotan Kepala Syahbandar UPP Kelas III Lapuko yang diduga melakukan pembiaran.

Komentar