LPTE Desak Mabes Polri Usut Dugaan Penyelewengan CSR PT GMS di Laonti

Hukum80 Dilihat

Tuntutan LPTE

Dalam aksi tersebut, LPTE menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

  1. Mendesak Bareskrim Polri memproses hukum pimpinan PT GMS, termasuk dugaan penyelewengan dana CSR.
  2. Meminta Polda Sulawesi Tenggara mengusut dugaan rekayasa transaksi dan ketidaktransparanan pengelolaan CSR PT GMS.
  3. Mendesak Menteri KLHK menindak tegas dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
  4. Meminta Menteri ESDM menghentikan sementara aktivitas PT GMS dan melakukan audit menyeluruh.
  5. Mendesak Menteri Perhubungan menindak tegas dugaan pelanggaran operasional dermaga perusahaan.

LPTE menegaskan akan terus mengawal kasus ini dengan menggelar aksi lanjutan di sejumlah kementerian terkait, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Aldi menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia kepada seluruh kementerian untuk memberantas mafia pertambangan dan memastikan perusahaan menjalankan kewajiban sosialnya secara transparan dan bertanggung jawab.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal keadilan sosial. Kami ingin memastikan masyarakat Laonti tidak terus menjadi korban, baik oleh kerusakan lingkungan maupun penyalahgunaan dana CSR,” tutupnya.

Baca juga:  Visioner Indonesia Dukung Kejari Kolaka Bongkar Korupsi Bibit Kopi di Koltim

Komentar