Bantuan UEA untuk Korban Banjir Disalurkan lewat Muhammadiyah,Jadi Contoh yang Terkendali

Berita132 Dilihat
banner 468x60

ACEH, NUSANTARAVOICE.COM- Bantuan kemanusiaan dari luar negeri kembali menjadi perhatian publik di tengah bencana banjir yang melanda Sumatera Utara, khususnya Kota Medan. Kali ini, bantuan berupa 30 ton beras dari Uni Emirat Arab (UEA) akhirnya dapat disalurkan kepada korban setelah melalui klarifikasi asal-usul dan mekanisme penyaluran yang tepat.

Bantuan tersebut diterima oleh Muhammadiyah, dengan amanah penyaluran berada di tangan Haedar Nashir. Penunjukan Muhammadiyah dinilai sebagai langkah tepat karena organisasi ini memiliki jaringan kemanusiaan luas dan pengalaman panjang dalam penanganan bencana.

Sebelumnya, bantuan ini sempat menjadi polemik setelah muncul anggapan bahwa bantuan berasal langsung dari pemerintah Uni Emirat Arab. Pemerintah Kota Medan bahkan sempat mempertimbangkan pengembalian bantuan karena kekhawatiran akan sensitivitas politik jika bantuan bersifat government to government (G to G).

Namun setelah dilakukan klarifikasi, diketahui bahwa bantuan tersebut bukan berasal dari pemerintah UEA, melainkan dari lembaga kemanusiaan non-pemerintah (NGO) yang berbasis di negara tersebut. Dengan demikian, bantuan dinilai sah untuk diterima dan disalurkan melalui jalur NGO to NGO, sesuai dengan ketentuan hukum dan praktik kemanusiaan yang berlaku di Indonesia.

Haedar Nashir menyatakan bahwa Muhammadiyah siap menjalankan amanah tersebut dan memastikan bantuan sampai langsung kepada masyarakat terdampak banjir. Menurutnya, dalam situasi darurat kemanusiaan, fokus utama adalah kecepatan dan ketepatan penyaluran bantuan, tanpa memperumit status formal kebencanaan.

Baca juga:  Visioner Indonesia Dukung Polri Berantas Judi Online dari Hulu ke Hilir

Kasus ini dinilai menjadi contoh penting dalam tata kelola bantuan internasional. Aktivis kemanusiaan pemuda asal Aceh, Wanda Assyura, menilai bahwa polemik ini menunjukkan perlunya kejelasan komunikasi publik terkait bantuan asing.
“Yang perlu diluruskan ke publik adalah bahwa yang dibatasi itu bantuan G to G, bukan bantuan kemanusiaan secara umum. Skema people to people, NGO to NGO, bahkan government to NGO, selama terkendali dan transparan, seharusnya tidak menjadi masalah,” ujar Wanda, Minggu (21/12/2025).

banner 336x280

Komentar