KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mulai melakukan langkah penertiban terhadap sejumlah aset daerah yang selama ini dikuasai pihak lain. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra serta atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Hasrullah, mengatakan penertiban ini merupakan bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap rekomendasi lembaga pengawas negara sekaligus ketaatan pada regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
“Pengamanan aset daerah adalah kewajiban pemerintah. Ini bagian dari komitmen kami menindaklanjuti temuan BPK dan indikator pencegahan korupsi yang diawasi KPK,” kata Hasrullah dalam keterangan resmi, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, salah satu fokus penertiban mencakup aset berupa eks rumah dinas di Jalan Ahmad Yani dengan luas 487 meter persegi serta eks gudang di Jalan Tanukila seluas 407 meter persegi. Kedua aset tersebut tercatat sebagai milik Pemprov Sultra berdasarkan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan pada 4 April 1997.
Menurut Hasrullah, langkah pengamanan aset ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang mewajibkan pemerintah daerah melindungi dan mengamankan BMD dari penguasaan pihak yang tidak berhak.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Sultra menempuh pendekatan persuasif dan humanis. Pemerintah telah melayangkan lima kali surat pemberitahuan pengosongan sejak September hingga Desember 2025 tanpa mencantumkan nama individu tertentu, melainkan ditujukan kepada “penghuni rumah dinas dan gudang”.

















Komentar